Pasal 72
BAB 5 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
(1) Dalam hal Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dilakukan upaya penagihan atau upaya lain yang dilakukan oleh petugas pada unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, namun Penanggung Utang tetap tidak mengakui adanya dan/atau besarnya Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan upaya gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e. (2) Gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam hal: a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. adanya bukti formal yang memadai; dan c. berdasarkan hasil indentifikasi terdapat harta kekayaan Penanggung Utang yang dapat dilakukan penyitaan. (3) Dalam hal gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan: a. kalah/ditolak/tidak dapat diterima, namun tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut; atau
b. dimenangkan secara inkracht van gewijsde namun tidak dapat dilakukan eksekusi karena tidak terdapat harta kekayaan yang bisa diletakkan penyitaan, pimpinan unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara menerbitkan PPNTO tanpa menunggu usia pencatatan melebihi ketentuan dalam Pasal 70 huruf c.
