Pasal 71
BAB 5 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
(1) Dalam hal dari upaya penagihan yang dilakukan oleh unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diperoleh bukti/dokumen yang membuktikan adanya dan
besarnya Piutang Negara secara pasti, terhadap Piutang Negara yang semula termasuk kategori tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b, diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyerahan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika memenuhi syarat: a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); atau b. terdapat Barang Jaminan yang diserahkan.
