Pasal 68
BAB 5 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN karena ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 dengan jumlah sisa kewajiban Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan PPNTO setelah dipenuhi syarat: a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan; b. kualitas Piutang Negara telah macet; c. usia pencatatan Piutang Negara lebih dari 7 (tujuh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen); d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:
- kartu keluarga miskin;
- putusan pailit;
- surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
- bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau 5) bukti kunjungan penagihan oleh petugas unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; dan e. terdapat review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga bahwa proses pengelolaan Piutang Negara telah dilakukan secara optimal.
