PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 67
BAB 5 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dapat diterbitkan PPNTO setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3).
