Pasal 66
BAB 5 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
(1) Piutang Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b, dapat diterbitkan PPNTO. (2) Penerbitan PPNTO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Piutang Negara memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan; b. kualitas Piutang Negara telah macet; c. usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen); d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:
- kartu keluarga miskin;
- putusan pailit;
- surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
- bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau 5) bukti kunjungan penagihan oleh petugas unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga
yang mengelola Piutang Negara dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; dan e. terdapat review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga bahwa proses pengelolaan Piutang Negara telah dilakukan secara optimal. (3) Dalam hal jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), bukti bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 3) dapat berupa surat pernyataan pimpinan unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara.
