Pasal 65
BAB 5 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
(1) Piutang Negara ditetapkan sebagai PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), dalam hal masih terdapat sisa kewajiban, namun: a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan b. tidak ada Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a. (2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil penilaian atau penaksiran bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual. (3) Nilai jual yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal biaya yang harus dikeluarkan untuk menjual Barang Jaminan diperkirakan lebih besar dari hasil penjualannya.
