PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 64
BAB 5 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
(1) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan PPNTO oleh pimpinan unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan PPNTO. (3) PPNTO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu mendapatkan review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga. (4) Bentuk dan format PPNTO tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
