PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 63
BAB 5 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
(1) Setiap Kementerian Negara/Lembaga yang mempunyai Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN harus melaksanakan upaya penagihan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan lunas. (2) Selain melakukan upaya penagihan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga dapat menempuh upaya penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dengan memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi.
