Pasal 69
BAB 5 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan surat PPNTO setelah dipenuhi syarat: a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan; b. kualitas Piutang Negara telah macet; c. usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen); d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:
- kartu keluarga miskin;
- putusan pailit;
- surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
- bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau 5) berita acara kunjungan penagihan oleh petugas pada unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; dan e. terdapat review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga bahwa proses pengelolaan Piutang Negara telah dilakukan secara optimal.
