Pasal 58
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) telah diterbitkan, pelaksanaan Debt to Asset Swap dilanjutkan dengan penyelesaian: a. perjanjian debt to asset swap antara Penanggung Utang dengan Menteri/Pimpinan Lembaga secara notariil;
b. berita acara serah terima aset dari Penanggung Utang kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; c. akta pelepasan hak dari Penanggung Utang kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan d. pengurusan balik nama sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Republik INDONESIA sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Nilai aset yang ditetapkan sebagai debt to asset swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban dari Penanggung Utang. (3) Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengurangan kewajiban dari Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diselesaikannya pengurusan balik nama sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Republik INDONESIA. (4) Kementerian Negara/Lembaga dapat menyerahkan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku Pengelola Barang Milik Negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
