Pasal 57
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Untuk menentukan nilai aset yang menjadi objek debt to asset swap, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan permohonan optimalisasi lainnya dari pimpinan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), menyampaikan permohonan penilaian kepada: a. penilai pemerintah; atau b. penilai publik yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk mendapatkan nilai wajar. (2) Setelah aset dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meminta review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai bahan pertimbangan persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara melalui debt to asset swap. (3) Direktur Jenderal berdasarkan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menerbitkan surat persetujuan optimalisasi lainnya berupa debt to asset swap termasuk nilai aset yang ditetapkan sebagai debt to asset swap.
