PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 56
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Debt to asset swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara penyerahan aset. (2) Aset yang dipergunakan untuk debt to asset swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa tanah atau tanah berikut bangunan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. atas nama Penanggung Utang; b. bebas dari segala permasalahan hukum; c. dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga;
d. dalam kondisi tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur yang lain; dan e. tidak terkait dengan kegiatan usaha Penanggung Utang. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam surat pernyataan Penanggung Utang.
