Pasal 55
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Optimalisasi lainnya dalam bentuk debt to asset swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, dilakukan: a. apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dengan cara restrukturisasi Piutang Negara tidak dapat dilakukan/diselesaikan; dan b. atas sebagian atau seluruh kewajiban pokok dan/atau non pokok. (2) Alokasi debt to asset swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut: a. kewajiban pokok; b. bunga; c. denda; dan d. kewajiban lainnya. (3) Dalam hal setelah dilakukan debt to asset swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kewajiban pokok dan/atau non pokok, penyelesaian sisa kewajiban dilakukan melalui upaya optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian dan efektivitas.
