PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 59
BAB 4 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA BENDAHARA UMUM NEGARA (BUN)
(1) Pengelolaan Piutang Negara pada BUN dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, sepanjang tidak diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan Piutang Negara pada BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap ketentuan mengenai penerbitan PPNTO.
