PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 52
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Harga dasar atas penjualan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan. (2) Harga dasar penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik. (3) Dalam hal harga dasar atas penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah nilai utang pokok, penjualan hak tagih harus dilakukan melalui Lelang.
