Pasal 51
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Kementerian Negara/Lembaga yang akan melakukan penjualan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), terlebih dahulu harus melakukan inventarisasi dan penelitian terhadap Piutang Negara yang akan dilakukan penjualan. (2) Inventarisasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
b. legalitas kepemilikan Piutang Negara oleh pemerintah, yang didukung dengan dokumen sumber dan dokumen pendukung yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara; dan c. nilai dan daya laku Piutang Negara yang akan dijual. (3) Dalam hal berdasarkan hasil inventarisasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Piutang Negara direncanakan akan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), pimpinan unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung Utang.
