PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 50
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Penjualan hak tagih Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dapat dilakukan melalui: a. penjualan secara langsung berdasarkan akta cessie yang dibuat oleh notaris; atau b. Lelang dihadapan pejabat lelang. (2) Penjualan hak tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal berdasarkan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
