Pasal 47
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Optimalisasi lainnya dalam bentuk konversi menjadi penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. setelah mendapat persetujuan RUPS atau organ perusahaan yang berwenang, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan yang telah terdapat kepemilikan negara selaku Penanggung Utang mengajukan permohonan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional, serta data dan dokumen pendukungnya; b. proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan dari hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh pihak independen; c. Menteri/Pimpinan Lembaga meneruskan permohonan yang dilampiri proposal Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2); d. Direktur Jenderal melakukan penelitian dari aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d menunjukkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk membayar utangnya, Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menyetujui rencana pelaksanaan optimalisasi lainnya dengan cara konversi menjadi penyertaan modal negara.
