PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 46
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Optimalisasi lainnya dalam bentuk konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penanggung Utang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan yang telah terdapat kepemilikan negara; b. terdapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau organ perusahaan yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan; dan c. konversi Piutang Negara hanya dapat dilakukan atas utang pokok, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang khusus mengaturnya.
