PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 45
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Hibah Piutang Negara dilakukan dengan berita acara hibah yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kewenangan selaku pemberi hibah dan Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan selaku penerima hibah.
