PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 44
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a hanya dapat dilakukan setelah terdapat: a. persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); dan b. surat kesediaan untuk menerima hibah dari Pemerintah Daerah selaku calon penerima hibah.
