PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 43
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Kementerian Negara/Lembaga melakukan inventarisasi dan penelitian Piutang Negara yang akan dilakukan optimalisasi lainnya dalam bentuk hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a. (2) Hasil inventarisasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. legalitas kepemilikan Piutang Negara oleh pemerintah, yang didukung dengan dokumen sumber dan dokumen pendukung yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara; dan b. nilai Piutang Negara yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, yang meliputi pokok dan kewajiban lainnya.
