Pasal 42
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap usulan permohonan persetujuan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan review terlebih dahulu terhadap permohonan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permohonan optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disetujui, Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) memberikan persetujuan pelaksanaan optimalisasi lainnya; atau b. tidak disetujui, Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menolak usulan permohonan persetujuan optimalisasi lainnya.
