PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 40
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Kementerian Negara/Lembaga hanya dapat melakukan kegiatan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berdasarkan persetujuan dari Menteri.
(2) Menteri berwenang memberikan persetujuan pelaksanaan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk nilai Piutang Negara sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal harus bertanggung jawab secara substansi atas pemberian persetujuan pelaksanaan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
