PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 48
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Persetujuan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, ditindaklanjuti Menteri dengan: a. melakukan koordinasi bersama Menteri/Pimpinan Lembaga terkait; dan b. menyampaikan usul penyertaan modal negara dimaksud kepada PRESIDEN.
