PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Terhadap Piutang Negara yang berasal dari: a. pembiayaan/penyaluran dana; b. hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau c. Piutang Negara dengan tata cara penagihan tertulis tersendiri, tata cara penagihan secara tertulisnya mengikuti ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya.
