Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Kegiatan penagihan Piutang Negara secara tertulis dengan surat tagihan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo atau sejak laporan yang menjadi dokumen sumber Piutang Negara diterima; b. apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan pertama, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua; c. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat tagihan kedua, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja; d. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tagihan ketiga, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara:
- Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN; atau 2) dalam hal surat tagihan diterbitkan oleh mitra yang bekerja sama dengan Kementerian Negara/Lembaga dalam mengelola Piutang Negara, mitra menerbitkan surat penerusan tagihan Piutang Negara kepada Kementerian
Negara/Lembaga, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN; dan e. kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN setelah terbitnya surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dalam hal upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan. (2) Kementerian Negara/Lembaga mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengamankan surat tagihan, bukti pengiriman dan bukti lain yang terkait, baik secara manual maupun elektronik. (3) Dalam hal Penanggung Utang tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi dasar bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menghentikan layanan kepada Penanggung Utang.
