PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Penagihan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan: a. penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan b. penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran dan kualifikasi Piutang Negara.
(3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
