Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Penyampaian surat tagihan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan: a. secara manual melalui surat tercatat; dan/ atau b. secara elektronik melalui surat elektronik. (2) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat tanda terima. (3) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat berita acara. (4) Dalam hal Penanggung Utang tidak dijumpai saat penyampaian surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), surat tagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di kantor/tempat usaha Penanggung Utang atau kepala lingkungan setempat untuk disampaikan kepada Penanggung Utang. (5) Proses penyampaian surat tagihan yang memerlukan tanda terima atau berita acara penyampaian surat tagihan dapat dilakukan secara manual atau elektronik. (6) Bentuk dan format surat, tanda terima, berita acara berikut tata cara penyampaian surat tagihan, dan tanda terima/berita acara berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
