PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 104
BAB 10 — REKONSILIASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG NEGARA
(1) Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) terdiri atas: a. rekonsiliasi saldo awal Piutang Negara; b. rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan c. pemutakhiran kegiatan pengelolaan Piutang Negara.
(2) Hasil rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara dituangkan dalam bentuk berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara. (3) Berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Kementerian Negara/Lembaga atau PPA BUN; b. data Piutang Negara yang dikelola; dan c. penjelasan dalam terdapat perbedaan.
