PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 103
BAB 10 — REKONSILIASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG NEGARA
(1) Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara yang dikelolanya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2) Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap semester pada tahun berjalan dengan membandingkan data Piutang Negara pada periode yang sama di tahun berjalan.
