Pasal 102
BAB 9 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban oleh Menteri selaku BUN untuk kegiatan pengelolaan Piutang Negara secara umum, penagihan, penyerahan kepada PUPN, penyelesaian, dan penghapusan Piutang Negara, secara teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2) Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban oleh Menteri selaku BUN untuk kegiatan penatausahaan Piutang Negara berupa akuntansi dan pelaporan, secara teknis dilakukan oleh Unit Eselon I yang membidangi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(3) Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban oleh Menteri selaku BUN untuk kegiatan pengelolaan Piutang Negara Badan Layanan Umum, secara teknis dilakukan oleh unit eselon I yang membidangi Badan Layanan Umum berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (4) Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban oleh Menteri selaku BUN untuk kegiatan pengelolaan Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah, secara teknis dilakukan oleh unit eselon I yang membidangi manajemen investasi berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
