PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 105
BAB 10 — REKONSILIASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG NEGARA
(1) Sebelum dilaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meminta data Piutang Negara kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pengelolaan Piutang Negara sebagai data awal pengelolaan Piutang Negara. (2) Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN memberikan data Piutang Negara kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (3) Pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2022.
