PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 280A
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan:
- Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau
- tidak diketahui tempat tinggalnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sisa hutang lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setelah diperoleh:
- surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan: a. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau b. tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
- laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas Kantor Pelayanan terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang.
