Pasal 279
(1) Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, dalam hal masih terdapat sisa Piutang Negara, namun: a. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan b. Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis. (1a) Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Surat Paksa disampaikan. (2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan Laporan Penilaian bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual. 23. Di antara Pasal 280 dan Pasal 281 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 280A dan Pasal 280B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
