Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika. (2) Besaran tarif kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Besaran tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif dasar dalam perhitungan tarif kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen atas pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika. (4) Kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen atas pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika berupa pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara (PJKP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f termasuk besaran tarif layanannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (5) Tarif atas layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
