Pasal 14
(1) Terhadap kegiatan tertentu, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atas tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kegiatan kenegaraan; b. pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu; dan/atau c. kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan.
