PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit...
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika berdasarkan kebutuhan dari pihak lain melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif atas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggaraan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
