PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMAAN NEGARA
Penerimaan Negara yang diterima Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi setelah Pukul 15.00 waktu setempat pada Hari Kerja Terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember Pukul 24.00 waktu setempat pada tahun anggaran berkenaan, dibukukan sebagai penerimaan tahun anggaran berkenaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
