PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 4, dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN/RKUN pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya. (2) Khusus untuk Penerimaan Negara berupa penerimaan PBB, dilimpahkan ke rekening Bank Operasional III pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya.
