PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENERIMAAN NEGARA
Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi menyampaikan Laporan Harian Penerimaan ke KPPN mitra kerjanya/Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat Pukul 18.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.
