PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA...
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA, KEWENANGAN DAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP
(1) Penghapusbukuan aktiva tetap ditindaklanjuti dengan cara: a. penjualan; b. tukar menukar; atau c. hibah. (2) Penghapusbukuan dengan tindak lanjut hibah dilaksanakan apabila tindak lanjut penjualan atau tukar menukar tidak dapat dilaksanakan.
