PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA...
Pasal 5
BAB 3 — PENGAJUAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGHAPUSBUKUAN
(1) Permohonan persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diajukan oleh Direktur Eksekutif kepada Dewan Direktur LPEI. (2) Pengajuan permohonan persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alasan penghapusbukuan dan data administratif aktiva tetap mengenai:
a. lokasi; b. jenis; c. spesifikasi; d. tahun perolehan; e. nilai perolehan dan nilai buku; f. kondisi/keadaan; g. tindak lanjut penghapusbukuan; dan h. perkiraan nilai pelepasan.
