PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA...
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA, KEWENANGAN DAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP
Kewenangan Penghapusbukuan Aktiva Tetap LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapatkan persetujuan Dewan Direktur dengan menerbitkan keputusan penghapusbukuan.
