PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA...
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA, KEWENANGAN DAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP
(1) Penghapusbukuan Aktiva Tetap dilakukan dalam hal : a. telah habis umur ekonomisnya; dan/atau b. mengalami keusangan karena kemajuan teknologi. (2) Aktiva tetap yang telah habis umur ekonomisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nilai perolehan telah habis disusutkan; dan/atau b. tidak dapat dipergunakan karena rusak berat, hilang, atau musnah.
