PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 19
(1) Terhadap mahasiswa asing dikenakan uang kuliah tunggal paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif uang kuliah tunggal tertinggi untuk program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
