PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
