Pasal 20
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf e. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau d. mahasiswa dari korban bencana alam. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
