PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI...
Pasal 3
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah); dan b. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
