Pasal 2
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp3.849.806.840.000,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang disepakati untuk dibagi dengan proporsi 70 % (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30 % (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut : a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp2.694.864.788.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); dan b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp.1.154.942.052.000,00 (satu triliun seratus lima puluh
empat miliar sembilan ratus empat puluh dua juta lima puluh dua ribu rupiah).
